TRENGGALEKPEDIA.COM - Penetapan 1 Syawal 1442 Hijriah oleh pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag), jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021.
Besok, semua umat Islam akan melaksana ibadah utama yakni salat Idul Fitri yang biasanya dilaksanakan secara berjamaah baik di masjib maupun tanah lapang.
Namun, pandemi Covid-19 di Indonesia belum mereda, pemerintah mengizinkan beberapa daerah melaksanakan salat Idul Fitri secara berjamaah.
Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri Jatuh Pada Kamis 13 Mei 2021
Meskipun demikian, daerah yang diperbolehkan adalah daerah yang termasuk dalam zona hijau dan kuning atau daerah dengan angka penularan Covid-19 rendah.
Dalam pelaksanaan salat Idul Fitri, masyarakat tetap diharuskan mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Baca Juga: Tata Cara Melaksanakan Sholat Id pada Hari Raya Idul Fitri
1. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir
2. Jemaah salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat