Hari Ini Terakhir Pendaftaran SIM Gratis, Cek Syaratnya!

- 25 Juni 2021, 20:28 WIB
(Polri) membuka pendaftaran pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Gratis mulai tanggal 22 sampai 26 Juni 2021.
(Polri) membuka pendaftaran pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Gratis mulai tanggal 22 sampai 26 Juni 2021. /Dok. Polri/

TRENGGALEKPEDIA.COM  - Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia (Polri) membuka pendaftaran pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Gratis mulai tanggal 22 sampai 26 Juni 2021.

Progam pembuatan SIM gratis ini diperuntukkan bagi warga negara Indonesia dengan syarat lahir tanggal 1 Juli.

Sedangkan jika membuat SIM biasa, masyarakat dikenakan biaya sekitar Rp100 ribu sampai Rp120 ribu.

Biaya tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Rinciannya yaitu untuk masyarakat yang ingin membua SIM A untuk mengendarai mobil dikenakan biaya Rp120 ribu.

Sedangkan untuk SIM C untuk mengendarai kendaraan roda dua dikenakan biaya Rp100 ribu.

Sementara untuk perpanjangan masa berlaku, dikenakan tarif Rp80 ribu untuk pemilik SIM A dan Rp75 ribu untuk pemegang SIM C.

Baca Juga: Buat SIM Bisa Secara Online Mulai 12 April 2021, Simak Ketentuan dan Caranya Berikut ini

Program pembuatan SIM gratis digelar oleh Polri dan hampir seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Satuan Lalu Lintas Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Dilansir dari laman NTMC Polri, Kamis 24 Juni 2021, Program ini diadakan untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-75 Bhayangkara, dan berlaku baik untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan.

"Pelayanan SIM khusus ini diberikan bagi warga yang lahir 1 Juli, dan bisa mendapatkan SIM A dan Sim C apabila semua persyaratan terpenuhi,” ujar Kasat Lantas Polres Kotamobagu, AKP Novita Citra.

Namun, ada satu syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan pelayanan tersebut, yakni pemohon lahir tepat pada tanggal 1 Juli.

Artikel ini sebelumnya diterbitkan PolrtalSulut dengan judul Segera Daftar, Pekan Depan Ada Pembuatan SIM Gratis, Cek Syaratnya Disini!

Sementara dokumen yang diperlukan untuk pembuatan SIM, warga hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk atau KTP dan melakukan pendaftaran.

"Pendaftaran dibuka dari tanggal 22 sampai 26 Juni 2021," tuturnya.

Nantinya, pemohon yang masuk dalam kriteria akan diberikan pelatihan dan melewati proses ujian teori maupun praktik terlebih dahulu, sebelum diberikan SIM gratis.*** (Alfian Limpaton/PortalSulut)

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x