TRENGGALEKPEDIA.COM - Pelayanan untuk masyarakat dalam pembuatan SIM, SKCK, dan STNK, akan lebih dipermudah.
Ini disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, pihaknya berencana mengembangkan pelayanan kepada masyarakat.
Peningkatan pelayanan ini khusunya di bidang lalu lintas dengan memanfaatkan teknologi informasi yang berkembang pesat saat ini.
Baca Juga: Ingin Tau Ciri-ciri Lolos Kartu Prakerja Gelombang 15, Ini Tandanya
Ini disampaian saat Jendera Pol Listyo meresmikan program penerapan tilang elektronik atau Electronil Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Selasa 23 Maret 2021.
Pelayanan yang akan dikembangkan dengan memanfaatkan teknologi dan informasi ini adalah pelayanan pembuatan SIM, SKCK, dan STNK.
Kemudahan yang diberikan yakni masyarakat cukup mengisi di sebuah aplikasi yang disiapkan dan dapat dikerjakan dari rumah.
Baca Juga: LTMPT Rilis Daftar 20 PTN Penerima Mahasiswa Baru Terbanyak dari Hasil SNMPTN 2021
Misalnya dalam pembuatan SIM, masyarakat dapat mengikuti ujian tertulis menggunakkan aplikasi.