TRENGGALEKPEDIA.COM - Kronologi penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie berawal dari penyelidikan pihak kepolisian terkait peredaran narkoba di Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yunus Yusri menjelaskan, proses penangkapan dilakukan pihak kepolisian pada Rabu, 7 Juli 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan publik figur yang diduga Nia Ramadhani ini berlokasi di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari kasus ini, pihak kepolisian mengamankan tiga orang yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Nia Ramadhani Posting Ini Sebelum Ditangkap Polisi
Menurut Kombes Pol Yunus, tersangka pertama yakni ZN, laki-laki berusia 43 tahun yang bekerja sebagai sopir.
"Dia (ZN) juga membantu di kediaman dua tersangka lainnya," ujarnya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 8 Juli 2021.
Dari hasil pemeriksaan, ZN positif mengonsumsi nartika jenis sabu-sabu.
Sementara itu, dua tersangka lainnya merupakan sepasang suami istri yakni RA (31) perempuan dan AAB (42) laki-laki.