Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus prostitusi online tersebut.
Bahkan, dalam kasus ini, pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
"Kami masih terus mendalami, karena masih kemungkinan melibatkan satu sindikat," ujarnya.
"Ada orang mencari dan menampung serta menyalurkan atau menawarkan jasa seksual," imbuhnya.
Sedangkan terkait kasus tersebut, AWR dijerat dengan Pasal 76 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***