170 Media di PRMN Resmi Ubah Penyebutan Koruptor Menjadi Maling Rakyat

- 30 Agustus 2021, 10:18 WIB
170 Media di PRMN Remsi Ubah Penyebutan Koruptor Menjadi Maling Rakyat.
170 Media di PRMN Remsi Ubah Penyebutan Koruptor Menjadi Maling Rakyat. /Forum Pimred PRMN

TRENGGALEKPEDIA.COM – Wawan Wardana sebagai Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK menjelaskan bahwa kata Korupsi akan diganti menjadi Penyintas Korupsi.

Kata ini, lanjut Wawan, digunakan untuk para koruptor yang sudah menyelesaikan masa tahanannya.

Namun kata tersebut,menurut Forum Pimred PRMN terlalu lunak untuk menyebut koruptor sebagai penyintas korupsi.

Karena alasan itulah maka CEO PRMN Agus Sulistryono, bersama dengan seluruh Pimred di jaringan Pikiran Rakyat Media Network bersepakat untuk mengganti penyebutan koruptor menjadi maling, rampok, dan garong uang rakyat.

Seperti di kutip di laman IG @pikiranrakyat pergantingan diksi ini resmi dilakukan pada Minggu 29 Agustus 2021 dan seterusnya.

"Mulai hari ini, 170 media yang berada di bawah naungan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) resmi akan mengganti diksi Koruptor dengan semestinya ia disebut yakni Maling, Rampok atau Garong uang rakyat," di kutip dari akun IG @pikiranrakyat.

Perubahan diksi ini, menurut hasil keputusan dari Forum Pimred PRMN juga diharapkan akan mampu untuk menyadarkan para koruptor. Dan juga memberikan perubahan di dalam masyarakat.

Penyebutan sebagai Maling, Rampok, Garong uang rakyat ini juga diharapkan membuat negara bersih dari korupsi. Lebih jelasnya Agus juga menjelaskan jika Wajah para Maling, Rampok, dan Garaong uang rakyat dibuatkan baliho.

"Bahkan sudah semestinya, WAJAH para MALING, RAMPOK dan GARONG uang rakyat ini dibuatkan baliho mengelilingi Monas," Terangnya.

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x