Olivia Jensen Akan Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri: Terkait Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009

- 30 Agustus 2021, 13:59 WIB
Olivia Jensen Akan Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri: Terkait Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009
Olivia Jensen Akan Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri: Terkait Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 /Kolase/Instagram/@oliviajensen/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Artis cantik Olivia Jensen akan segera dipanggil oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Olovia Jensen diduga melakukan tindakan penodaan terhadap kehormatan bendera negara.

Bahkan, video Olivia Jensen sempat viral di media sosial, mulai TikTok, Instagram, hingga Twitter.

Menurut Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajali, pihak kepolisian akan segera memanggil Olivia Jensen untuk proses klarifikasi.

Baca Juga: Dhea Regista Ananda Beri Klarifikasi: Selama 4 Tahun, Aku Gak Merasa Pacaran

Meskipun demikian, Brigjen Pol Andi masih enggan menjelaskan lebih rinci, kapan Olivia Jensen akan dipanggil oleh pihak kepolisian.

Brigjen Pol Andi menjelaskan, pihak kepolisian akan meminta keterangan dari Olivia Jensen terkait hal tersebut.

Menurut Brigjen Pol Andi, saat ini pihak kepolisian masih melakukan proses klarifikasi yang sudah naik ke tingkat penyelidikan.

Baca Juga: 170 Media di PRMN Resmi Ubah Penyebutan Koruptor Menjadi Maling Rakyat

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x