"Akan dimulai dari pihak pelapor, LP (Lpaoran Polisi) juga baru diterima pada minggu lalu dan saat ini sedang masuk proses klarifikasi tahap penyelidikan," tutur Brigjen Pol Andi dalam keterangannya, Senin, 30 Agustus 2021.
Sebagai informasi, sebelumnya Olivia Jensen dilaporkan oleh PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) ke Bareskrim Polri.
Hal ini terkait pembuatan konten yang diunggah di media sosial, namun ada adegan dimana Olivia Jensen diduga melempar bendera Merah Putih.
Sementara itu, dalam LP bernomor LP/B/501/2021/SPKT/BARESKRIMPOLRI, artis cantik Olivia Jensen disebut melakukan tindak pidana Kejahatan Terkait Penodaan, Penghinaan, atau Merendahkan Kehormatan Bendera Negara.
Hal ini seperti dimaksud dalam Pasal 66 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.***