TRENGGALEKPEDIA.COM - Pemerintah mewanti-wanti untuk menghapus apliakasi yang diunduh masyarkat melalui gawai.
Salah satu aplikasi yang wajib dihapus yaitu Electronic Helath Alert (e-HAC) versi lama.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya mengimbau masyarakat untuk segera menghapus aplikasi e-HAC dari ponsel.
Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenkes, Anas Ma'ruf, Kemenkes menduga aplikasi e-HAC lama ini rawan.
"Kami menduga kebocoran data masyarakat dan pejabat berasal dari aplikasi e-HAC yang lama," tutur Anas Ma'ruf, dalam siaran pers, Selasa, 31 Agustus 2021.
Dengan demikian, Anas Ma'ruf meminta kepada masyarakat untuk menghapus, menghilangkan, atau me-unistall aplikasi e-HAC versi lama.
Selain itu, Anas Ma'ruf juga meminta kepada masyarakat untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara itu, penggunaan aplikasi e-HAC hanya untuk perjalanan dinas.