Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Pencairan saldo hanya dapat dilakukan secara offline di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Perlu diperhatikan, untuk pencairan saldo maksimal 30 persen, digunakan hanya untuk bantuan uang muka (DP) pembelian rumah.
Sedangkan untuk keperluan lainnya, peserta dapat menarik saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 10 persen.
Dokumen untuk Pencairan 10 Persen
1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
2. E-KTP
3. Kartu Keluarga (KK)
4. Buku Tabungan
5. Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja