Baca Juga: Jokowi Terima Surat Kepercayaan dari Dubes Empat Negara, dari Negara Mana Saja?
Cara Mencairkan
1. Scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang
2. Mengisi formulir awal yang terdiri dari NIK, Nama Lengkap hingga Nomor Kepesertaan
3. Tunggu verifikasi kelayakan klaim
4. Setelah verifikasi, lengkapi data sesuai instruksi yang tampil di layar / formulir
5. Mengunggah dokumen persyaratan
6. Tunjukkan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian
7. Ikuti prosedur yang ada, hingga wawancara selesai di Kantor Cabang tersebut.
8. Selesai, saldo akan dicairkan melalui rekening yang telah dilampirkan sebelumnya.