Coki Pardede Berstatus Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Dapat Hukuman 6 Tahun Penjara?

- 4 September 2021, 12:51 WIB
Coki Pardede Berstatus Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Dapat Hukuman 6 Tahun Penjara?
Coki Pardede Berstatus Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Dapat Hukuman 6 Tahun Penjara? /PMJ News/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Komika Coki Pardede menjadi salah satu publik yang terjerat penyalahgunaan narkoba.

Laki-laki yang bernama asli Reza Pardede ini menjalani pemeriksaan di Polres Metro Tangerang Kota.

Atas tindakannya tersebut, Coki Pardede pun terancam dengan hukuman 6 tahun penjara.

Meskipun demikian, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret nama Coki Pardede.

Menurut Kabid Humas Polde Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers hari ini, Sabtu, 4 September 2021, selain Coki Pardede, pihaknya juga mengamankan dua orang lainnya.

Dua orang ini yakni WL dan RA, yang kini berstatus sebagai tersangka termasuk Coki Pardede.

Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, sebelum mengamankan Coki Pardede, pihak kepolisian menerima laporan dan melakukan penyeldikan lebih lanjut.

Baca Juga: Berikut Beberapa Deretan Kontroversi dari Coki Pardede sebelum Ditangkap Polisi

Setelah mengamankan Coki Pardede pada Rabu, 1 September 2021 sekitar pukul 22.00 WIB, personel Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan terkiat barang haram yang diperoleh Coki.

Akhirnya, Polres Metro Tangerang Kota mengamankan WL, seorang perempuan yang diketahui sebagai kurir.

WL mengantar barang yang dipesan oleh Coki Pardede dari seseorang berinisial RA.

Baca Juga: Coki Pardede Tertangkap Nyabu, MLI Sampaikan Permintaan Maaf di Instagram

Sementara itu, lata Kombes Pol Yusri Yunus, Coki Pardede mengenal WL sekitar dua tahun terakhir.

"RA ini baru semalam kami amankan dan dia yang memasok (sabu) ke WL," tuturnya kepada wartawan.

"Jadi, WL ini mengambil sabu dari RA berdasarkan pesanan dari RP (Coki Pardede)," imbuhnya.

Atas barang bukti serta pengakuan dari WL dan RA serta Coki Pardede, ketiganya dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara.***

Editor: Okpriabdhu Mahtinu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x