Viral di TikTok Uang Kertas Rupiah Tak Bisa Difotocopy! Ini Alasannya, Ternyata Bisa Dipidana 12 Tahun

- 14 September 2021, 10:34 WIB
Viral di TikTok Uang Kertas Rupiah Tak Bisa Difotocopy! Ini Alasannya, Ternyata Bisa Dipidana 12 Tahun
Viral di TikTok Uang Kertas Rupiah Tak Bisa Difotocopy! Ini Alasannya, Ternyata Bisa Dipidana 12 Tahun /Tangkapan layar TikTok/nazrina

"baru tau duit ga bisa di potocopi," lanjut @lopelopeuu.

"baru tau gue," terang @user917490868.

Saat ditelusuri Trenggalekpedia.com, ternyata alasan dibalik hal itu adalah adanya larangan duplikasi uang menggunakan duplex printing (bolak-balik).

Dilansir dari laman rulesforuse.org, terdapat beberapa aturan mengenai duplikasi uang Rupiah.

Baca Juga: Viral di TikTok, Niat Lamaran Malah Langsung Akad Nikah! Oleh Si Lelaki Dianggap Itu Cuma Latihan

Pertama,Reproduksi uang Rupiah harus dilakukan secara proporsional dan ukuran dari gambar uang harus diperbesar atau diperkecil.

Kedua, Hasil reproduksi harus menuliskan kata "SPESIMEN" dengan huruf tebal yang ditulis secara diagonal.

Ketiga, Reproduksi uang Rupiah tidak diperbolehkan menggunakan duplex printing (cetak bolak-balik).

Adapun bagi pihak-pihak yang sengaja melakukan duplikasi uang Rupah dengan tidak sesuai prosedur, akan terancam pidana kurungan paling lama 12 tahun.

"Berdasarkan pasal 246 KUHP, barang siapa mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk mengeluarkan atau menyuruh mengedarkan uang yang dikurangi nilainya itu, diancam karena merusak uang dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," tulis situs tersebut.

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah