TRENGGALEKPEDIA.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 pulau Jawa telah ditetapkan. Jawa Tengah hanya naik 0,78, berikut UMK Jateng 2022 Kabupaten/Kota.
Gubernur Jawa Tengah ganjar Pranowo telah memutuskan UMP Jawa Tengah. Melalui SK Gubernur UMP Jateng resmi naik 0,78 persen atau Rp1.812.935.
Dengan naiknya UMP Jateng 2022, berikut ini daftar UMK 2022 Kabupaten/Kota dilansir dari jatengprov.go.id.
Dan dari daftar UMK yang ditetapkan, Kota Semarang menerima UMK paling tinggi se-Jawa Tengah:
- Kota Semarang Rp2.831.943
- Kota salatiga Rp2.117.848
- Kota Surakarta Rp2.029.518
- Kota Pekalongan Rp2.156.444
- Kota Magelang Rp.1.928.929