Bebas September, Jeff Smith Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Polisi: Konsumsi LSD

- 9 Desember 2021, 16:17 WIB
Personel Polda Metro Jaya menunjukkan narkoba jenis LSD yang digunakan Jeff Smith
Personel Polda Metro Jaya menunjukkan narkoba jenis LSD yang digunakan Jeff Smith /polri.go.id

TRENGGALEKPEDIA.COM - Aktor Jeff Smith kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Lagi-lagi, Jeff Smith tersandung masalah penyalahgunaan narkoba.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan jika seorang publik figur berinisial JS ditangkap lantaran penyalahgunaan narkoba.

Publik pun bertanya-tanya siapa sosok artis JS yang ditangkap karena terjerat kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.

Baca Juga: Profil dan Biodata Pemain Magic Tasbih di SCTV, Ada Michelle Ziudith dan Jeff Smith

Namun, pihak Polda Metro Jaya hari ini, Kamis, 9 Desember 2021 menjelaskan jika sosok JS merupakan aktor Jeff Smith. Dia ditangkap di rumahnya yang berada di Depok pada RAbu, 8 Desember 2021 sekitar pukul 18.30 WIB.

Ini kasus kedua bagi aktor Jeff Smith dengan kasus yang sama, yakni penyalahgunaan narkoba. Namun, pihak kepolisian menyebut jika Jeff Smith ditangkap atas penggunaan narkotika jenis LSD (Lysergic Acid Diethylamide).

Sebelumnya, pada 15 April 2021, Jeff Smith ditangkap pihak kepolisian lantaran penyalahgunaan narkoba. Saat itu, barang bukti yang ditemukan berupa ganja kering.

Jeff Smith ditangkap Polres Metro Jakarta Barat bersama salah satu rekan kerjanya yang berada di sekitar wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Bahkan, dari hasil tes yang dijalani, Jeff Smith positif mengonsumsi ganja. Akibat perbuatannya tersebut, Jeff Smith divonis 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca Juga: Menunduk, Jeff Smith Minta Maaf kepada Masyarakat: Jangan Contoh Saya

Jeff Smith akhirnya bebas pada 14 September 2021. Namun, belum ada tiga bulan setelah bebas dari penjara, Jeff Smith kembali berurusan dengan pihak kepolisian.

"Dia memesan 50 kemudian dihabiskan, ada beberapa sisanya, itu diamankan. Dia membeli LSD itu sekitar Rp500 ribu satu lembarnya," jelas Kombes Pol Zulpan, menyadur dari laman PMJ News.

Atas kasus tersebut, Jeff Smith terancam dengan Undang-Undang (UU) Narkotika Nomor 35 tahun 2009.***

Editor: Okpriabdhu Mahtinu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x