Serta, baik ASN yang menerapkan 5 maupun 6 hari kerja, terhitung setara dan telah memenuhi jam kerja minimal.
Kemudian untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah, selama bulan Ramadhan 2022, dapat menyesuaikan zona waktu di wilayah masing-masing.
Tjahjo Kumolo dalam SE menambahkan, Pejabat PPK di instansi pemerintah selama Ramadhan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi.
Pun, kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik diharapkan tidak terganggu.***