Aturan Jam Kerja ASN dan PPK Selama Ramadhan 2022, WFO dan WFH Minimal Tetap 32,5 Jam Per Pekan

- 29 Maret 2022, 15:06 WIB
Peraturan Jam Kerja ASN dan Pejabat PPK di Instansi Pemerintah selama bulan Ramadhan 2022 telah diterbitkan oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.
Peraturan Jam Kerja ASN dan Pejabat PPK di Instansi Pemerintah selama bulan Ramadhan 2022 telah diterbitkan oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. /Trenggalekpedia

Serta, baik ASN yang menerapkan 5 maupun 6 hari kerja, terhitung setara dan telah memenuhi jam kerja minimal.

Kemudian untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah, selama bulan Ramadhan 2022, dapat menyesuaikan zona waktu di wilayah masing-masing.

Tjahjo Kumolo dalam SE menambahkan, Pejabat PPK di instansi pemerintah selama Ramadhan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi.

Pun, kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik diharapkan tidak terganggu.***

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah