Vonis yang diberikan oleh Wahyu dinilai lebih berat daripada vonis yang diberikan oleh jaksa, yang hanya menuntut penjara seumur hidup.
Berikut ini tujuh hal yang memberatkan vonis Ferdy Sambo:
• Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap ajudannya sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun
• Perbuatan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban
• Perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat
• Perbuatan terdakwa tidak pantas karena kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam
• Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat negara Indonesia khususnya dan dunia
• Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat
Baca Juga: LINK Streaming Sidang Perdana Ferdy Sambo Dkk. Atas Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J
• Terdakwa berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya tersebut.