• Di sisi lain hakim sudah menyatakan kalau tidak ada hal meringankan dalam perkara tersebut.
Tak hanya itu tercatat terdapat beberapa pasal yang sudah dilanggar sehingga menyebabkan vonis Ferdy Sambo, diberi vonis paling berat yaitu hukuman mati.
1. Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
2. Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dengan tegas menyatakan motif pembunuhan Yosua atau Brigadir J, tidak ada kaitannya dengan kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi, yang merupakan istri Ferdy Sambo.
Kesimpulan itu diketahui berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan yang telah bergulir sejak Oktober tahun lalu.***