6 Jenis Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Pajak Tahunan, Ini Rincian Masing-masing

- 17 Juni 2023, 11:03 WIB
6 Jenis Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Pajak Tahunan, Ini Rincian Masing-masing
6 Jenis Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Pajak Tahunan, Ini Rincian Masing-masing /Tangkapan Layar/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang termasuk wajib pajak, harus mendata harta bendanya untuk dilaporkan ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.

Jenis-jenis harta yang wajib dilaporkan dalam SPT tahunan yakni Kas, Harta piutang, investasi, herta bergerak dan tidak bergerak, serta alat transportasi.

Penjelasan selengkapnya, simak 6 jenis harta yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan berikut:

1. Kas dan setara kas

- Uang tunai.

- Tabungan.

- Giro.

- Deposito.

- Setara kas lain.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x