6 Jenis Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Pajak Tahunan, Ini Rincian Masing-masing

- 17 Juni 2023, 11:03 WIB
6 Jenis Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Pajak Tahunan, Ini Rincian Masing-masing
6 Jenis Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Pajak Tahunan, Ini Rincian Masing-masing /Tangkapan Layar/

2. Harta piutang

- Piutang.

- Piutang afiliasi atau instasi yang memiliki hubungan istimewa.

- Piutang lain.

3. Investasi

- Saham yang dibeli untuk dijual kembali

- Saham.

- Obligasi perusahaan.

- Obligasi pemerintah.

- Surat hutang lain.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x