6 Jenis Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Pajak Tahunan, Ini Rincian Masing-masing

- 17 Juni 2023, 11:03 WIB
6 Jenis Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Pajak Tahunan, Ini Rincian Masing-masing
6 Jenis Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Pajak Tahunan, Ini Rincian Masing-masing /Tangkapan Layar/

- Reksadana.

- Instrumen derivatif misal rights, waran, kontrak berjangka, dan lain-lain.

- Penyertaan modal perusahaan lain seperti pada CV, Firma, dan lain-lain.

- Investasi lain.

4. Harta bergerak

- Logam mulia seperti emas batangan dan perhiasan.

- Batu mulia seperti intan dan berlian.

- Barang seni dan antik.

- Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, dan peralatan olaraga khusus.

- Peralatan elektronik dan furnitur.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x