6 Jenis Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Pajak Tahunan, Ini Rincian Masing-masing

- 17 Juni 2023, 11:03 WIB
6 Jenis Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Pajak Tahunan, Ini Rincian Masing-masing
6 Jenis Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Pajak Tahunan, Ini Rincian Masing-masing /Tangkapan Layar/

- Harta bergerak lain.

5. Harta tidak bergerak

- Tanah atau bangunan tempat tinggal.

- Tanah atau bangunan usaha misal ruko, pabrik, gudang.

- Tanah lahan usaha misal perkebunan dan pertanian.

- Harta tak bergerak lain.

6. Alat transportasi

- Sepeda.

- Sepeda motor.

- Mobil.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x