Apa Sanksi Jika Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Berikut Ini Penjelasannya

- 9 Februari 2024, 16:00 WIB
Sanksi menunggak iuran BPJS Kesehatan
Sanksi menunggak iuran BPJS Kesehatan /Istimewa/

Namun, jika perusahaan menunggak pembayaran, manfaat-manfaat ini sulit diakses oleh karyawan, meninggalkan mereka tanpa perlindungan finansial saat dibutuhkan.

- Potensi Ketidakstabilan Keuangan:

Karyawan yang tidak bisa mengakses santunan dari BPJS TK karena tunggakan perusahaan berisiko menghadapi ketidakstabilan keuangan saat menghadapi musibah seperti kecelakaan kerja, kematian, atau bahkan kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Iuran BPJS Kesehatan 2024, Bisa Cek Tagihan dan Denda

Klaim JHT Tetap Dapat Dilakukan

Meskipun demikian, ada pengecualian untuk Jaminan Hari Tua (JHT). Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022, klaim JHT masih dapat dilakukan meskipun perusahaan menunggak pembayaran BPJS TK.

BPJS TK dapat membayar manfaat JHT kepada peserta berdasarkan iuran yang telah dibayarkan oleh pemberi kerja dan peserta, beserta hasil pengembangannya.

Ini memberikan sedikit ketenangan bagi karyawan bahwa ada perlindungan finansial yang tetap tersedia, setidaknya untuk JHT.

Baca Juga: Kriteria dan Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2024 Lengkap Dokumen yang Harus Disiapkan

Agar lebih tenang mengenai perlindungan finansial Anda di masa depan, penting untuk secara berkala memeriksa pembayaran iuran BPJS TK Anda.

Situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan, https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/, menyediakan fasilitas untuk memantau pembayaran dan saldo JHT Anda.

Dengan melakukan pemeriksaan secara rutin, Anda dapat memastikan bahwa hak-hak Anda sebagai peserta BPJS TK terjaga dan perlindungan finansial Anda terjamin.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah