Melalui Dinas Sosial:
- Hubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 atau Chat Assistant JKN (Chika).
- Datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan.
- Laporkan ke Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, dan kartu JKN KIS atau kartu BPJS Kesehatan.
- Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan untuk reaktivasi status kepesertaan, yang kemudian disampaikan ke kantor cabang BPJS Kesehatan.
- Setelah status kepesertaan diaktifkan kembali, laporkan ke faskes I atau rumah sakit untuk menginformasikan bahwa BPJS Kesehatan sudah aktif.
Baca Juga: Inilah 5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Berikut Ini Rinciannya
Lewat Aplikasi JKN Mobile:
- Unduh aplikasi JKN Mobile dari Play Store atau App Store.
- Registrasi dan buat akun.
- Login dengan nomor kartu BPJS Kesehatan/KTP/email.
- Pilih menu segmen peserta dan ikuti proses reaktivasi hingga status kembali aktif.
Chat Assistant Virtual JKN:
- Simpan nomor WhatsApp Assistant JKN di 08118750400.
- Kirim pesan kepada admin dan pilih layanan "ubah segmen peserta".
- Isi formulir pelaporan dengan benar dan kirim kepada admin.
- Tunggu proses reaktivasi selesai diproses.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Iuran BPJS Kesehatan 2024, Bisa Cek Tagihan dan Denda
Dengan mengetahui penyebab dan langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang non-aktif, diharapkan peserta BPJS dapat memperoleh manfaat kesehatan yang diperlukan tanpa hambatan.
Ingatlah pentingnya membayar premi secara tepat waktu agar status kepesertaan tetap aktif dan terjaga.***