Apa Sanksi Jika Menunggak Iuran BPJS Kesehatan? Berikut Ini Penjelasannya

- 9 Februari 2024, 20:00 WIB
Saksi tidak membayar iuran BPJS Kesehatan
Saksi tidak membayar iuran BPJS Kesehatan /

Defisit BPJS Kesehatan

Ketidakdisiplinan dalam membayar iuran BPJS Kesehatan juga berkontribusi pada terjadinya defisit besar dalam program ini.

Menurut Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), salah satu faktor penyebab ketimpangan antara pendapatan dan manfaat BPJS Kesehatan adalah tingginya jumlah peserta yang menunggak pembayaran iuran.

Sanksi Bagi Penunggak Iuran BPJS Kesehatan

Untuk mendorong kepatuhan dalam pembayaran iuran BPJS Kesehatan, berikut adalah beberapa sanksi yang dapat diterapkan:

Baca Juga: Inilah 5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Berikut Ini Rinciannya

Teguran Tertulis

Peserta yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat menerima teguran tertulis sebanyak dua kali, dengan batas waktu pembayaran maksimal 10 hari kerja untuk setiap teguran.

Denda

Meskipun mulai 1 Juli 2016 denda keterlambatan pembayaran iuran dihapuskan, kartu BPJS Kesehatan dapat dihentikan sementara jika terjadi keterlambatan pembayaran iuran selama satu bulan sejak tanggal 10.

Peserta yang harus dirawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali akan dikenai denda sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan setiap bulan tertunggak, dengan batas maksimal 12 bulan dan denda maksimal Rp30 juta.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Iuran BPJS Kesehatan 2024, Bisa Cek Tagihan dan Denda

Pembatasan Pelayanan Publik

Pembayaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan juga menjadi syarat bagi peserta untuk mendapatkan berbagai layanan publik seperti pembuatan paspor, SIM, izin mendirikan bangunan (IMB), dan lainnya.

Unit pelayanan publik Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat menghentikan pelayanan tersebut bagi pemberi kerja atau peserta yang menunggak iuran.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x