Meskipun Kehilangan Pekerjaan, 4 Kriteria Orang Ini Tetap Tak Bisa Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

- 12 Februari 2024, 15:00 WIB
Ini penjelasan mengenai 4 orang yang tidak bisa klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan meskipun kehilangan pekerjaan
Ini penjelasan mengenai 4 orang yang tidak bisa klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan meskipun kehilangan pekerjaan /TRENGGALEKPEDIA/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Ini penjelasan mengenai 4 orang yang tidak bisa klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan meskipun kehilangan pekerjaan

Pemerintah Indonesia bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah meluncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sebuah inisiatif yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Program ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang memberikan tiga manfaat utama bagi para peserta yang kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: Apa Sanksi Jika Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Berikut Ini Penjelasannya

Manfaat Program JKP

1. Manfaat Uang Tunai:

Peserta JKP berhak menerima uang tunai selama enam bulan setelah PHK.

Besaran nilai uang tunai ini mencapai 45% dari nominal upah terakhir dalam tiga bulan pertama dan 25% dalam tiga bulan berikutnya.

2. Manfaat Akses Informasi:

Program ini juga menyediakan akses informasi tentang pasar kerja, termasuk penyediaan data lowongan pekerjaan, serta bimbingan jabatan melalui assessment diri dan konseling karir.

3.Manfaat Pelatihan Kerja:

Peserta JKP dapat mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh lembaga Pelatihan Kerja pemerintah, swasta, atau perusahaan, untuk meningkatkan keterampilan dan kesempatan kembali memasuki dunia kerja.

Baca Juga: Info Terbaru, Begini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 2024, Bisa Dapat Pesangon!

Syarat dan Ketentuan

Untuk bisa mendapatkan manfaat dari Program JKP, peserta harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) di BPJS Ketenagakerjaan.

- Memiliki masa iuran minimal 12 bulan (1 tahun) dalam periode 24 bulan (2 tahun).

- Telah membayar iuran minimal 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadinya PHK.

Baca Juga: Bagaimana Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Mandiri 2024! Berikut Ini Penjelasannya

Selain itu, peserta juga diwajibkan untuk mengajukan klaim manfaat dengan melampirkan dokumen yang membuktikan bahwa mereka telah mengalami PHK.

Penting untuk dicatat bahwa manfaat JKP hanya berlaku bagi peserta yang mengalami PHK sebelum masa kontrak atau waktu perjanjian dengan perusahaan berakhir.

Pengecualian

Adapun beberapa pengecualian yang membuat seorang pekerja tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat program ini, antara lain:

Baca Juga: Kriteria dan Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2024 Lengkap Dokumen yang Harus Disiapkan

  • Mengundurkan diri dari pekerjaan.
  • Mengalami cacat total tetap.
  • Telah memasuki masa pensiun.
  • Meninggal dunia.

Baca Juga: Cara Mencairkan Saldo Tabungan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2024 Saat Peserta Masih Aktif Bekerja

Dengan peluncuran Program JKP, pemerintah Indonesia berupaya memberikan perlindungan sosial yang lebih luas bagi para pekerja, terutama dalam menghadapi risiko kehilangan pekerjaan.

Melalui kombinasi manfaat uang tunai, akses informasi, dan pelatihan kerja, diharapkan para peserta dapat dengan lebih mudah mengatasi tantangan yang dihadapi setelah mengalami PHK.

Program ini juga menjadi salah satu langkah konkret dalam membangun sistem jaminan sosial yang lebih inklusif dan berkeadilan di Indonesia.***

Editor: Dani Saputra

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan/@PBJSKinfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x