Kehabisan Uang Setelah di PHK, Begini Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan 2024

- 19 Februari 2024, 21:00 WIB
Kehabisan Uang Setelah di PHK, Begini Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan 2024
Kehabisan Uang Setelah di PHK, Begini Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan 2024 /

TRENGGALEKPEDIA.COM - Ini cara mudah mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024 ketika kehabisan uang setelah di PHK.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah situasi yang dapat memberikan dampak serius pada keuangan seseorang atau keluarga.

Kehilangan penghasilan bisa membuat sulit memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, ada solusi yang bisa Anda pertimbangkan, yakni mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Klaim Dana Siaga Rp25 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah Tahun 2024

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan fasilitas pencairan saldo bagi mereka yang mengalami PHK atau memilih untuk mengundurkan diri dari pekerjaan.

Informasi lengkap mengenai langkah-langkah yang harus diambil dapat ditemukan di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Persiapan Dokumen Penting untuk Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum Anda mengajukan klaim manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

Baca Juga: Cara Terbaru Klaim BPJS Ketenagakerjaan 2024, Ini Syarat dan Kriterianya

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • Kartu Tanda Penduduk (E-KTP)
  • Buku tabungan
  • Kartu Keluarga
  • Dokumen terkait ketenagakerjaan Anda seperti Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika dimiliki

Meskipun dokumen tersebut akan diserahkan dalam bentuk fotokopi, Anda tetap harus menunjukkan versi aslinya saat mengajukan klaim.

Baca Juga: Apa Sanksi Jika Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Berikut Ini Penjelasannya

Klaim Online BPJS Ketenagakerjaan

Proses klaim bisa dilakukan secara online atau melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Untuk klaim online, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dan isi data berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

2. Sistem akan melakukan verifikasi data secara otomatis untuk memastikan kelayakan klaim.

3. Peserta BPJS Ketenagakerjaan akan diarahkan untuk melengkapi data instruksi yang tampil pada portal.

Baca Juga: Inilah Penyebab BPJS Kesehatan Tiba-tiba Non-Aktif, Lengkap Cara Mengaktifkan Kembali

4. Unggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

5. Jika klaim berhasil, Anda akan menerima notifikasi mengenai jadwal wawancara dari kantor cabang BPJS.

6. Proses wawancara dilakukan melalui video call, dan Anda harus menyiapkan berkas-berkas asli dari dokumen yang disyaratkan.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Iuran BPJS Kesehatan 2024, Bisa Cek Tagihan dan Denda

7. Setelah proses selesai, uang JHT BPJS Ketenagakerjaan akan ditransfer ke rekening yang Anda berikan.

Dengan memanfaatkan fasilitas ini, Anda dapat mengurangi dampak finansial dari PHK dan tetap menjaga kestabilan keuangan Anda dalam jangka panjang.

Jangan ragu untuk mengakses informasi lebih lanjut dan memanfaatkan hak Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x