Menurut Hasyim, pemberian jaminan sosial ini adalah wujud penghargaan dan perlindungan negara terhadap penyelenggara pemilu.
Dia menekankan bahwa petugas KPPS adalah garda terdepan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, sehingga mereka berhak mendapatkan jaminan sosial sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya.
Baca Juga: Cara Terbaru Klaim BPJS Ketenagakerjaan 2024, Ini Syarat dan Kriterianya
Rincian Biaya Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan
Berikut adalah rincian biaya santunan yang akan diberikan kepada keluarga petugas KPPS yang terkena risiko saat bertugas di Pemilu 2024:
Santunan bagi yang Meninggal Dunia:
- Santunan sekaligus sebesar Rp 20 juta
- Santunan berkala yang dibayar sekaligus sebesar Rp 12 juta
- Biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta
Santunan bagi yang Mengalami Kecelakaan Kerja:
- Santunan harian selama masa perawatan sebesar 100% dari upah
Santunan bulanan selama masa cacat:
Baca Juga: Inilah Penyebab BPJS Kesehatan Tiba-tiba Non-Aktif, Lengkap Cara Mengaktifkan Kembali
- 100% dari upah untuk 6 bulan pertama
- 100% dari upah untuk 6 bulan kedua
- 50% dari upah untuk 6 bulan ketiga dan seterusnya
Dengan adanya jaminan sosial dan santunan ini, diharapkan para petugas KPPS dapat melaksanakan tugas mereka dengan lebih tenang dan fokus, tanpa harus khawatir akan risiko yang mungkin terjadi.
Ini juga merupakan langkah nyata dalam memastikan bahwa proses demokrasi di Indonesia berjalan dengan lancar dan aman.***