5 Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Ada JHT, JKM, JKK, JP, dan JKP

- 20 Februari 2024, 18:30 WIB
5 Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Ada JHT, JKM, JKK, JP, dan JKP
5 Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Ada JHT, JKM, JKK, JP, dan JKP /

TRENGGALEKPEDIA.COM - Ini cara mudah untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari JHT, JKM, JKK, JP dan JKP.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan salah satu program perlindungan sosial ekonomi dari pemerintah untuk para pekerja di Indonesia.

Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan uang tunai dan mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi para pekerja.

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa program jaminan, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Masing-masing program memiliki cara klaim yang berbeda-beda sesuai dengan fungsinya.

Baca Juga: Kehabisan Uang Setelah di PHK, Begini Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan 2024

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT (Jaminan Hari Tua):

Program JHT memberikan jaminan uang tunai kepada peserta ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Berikut adalah cara klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT:

Klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT di Aplikasi JMO:

Baca Juga: Begini Cara Mudah Cek Nomor BPJS Kesehatan Tahun 2024, Hanya Siapkan NIK KTP

  • Buka aplikasi JMO.
  • Pilih menu Jaminan Hari Tua.
  • Klik Klaim JHT dan pastikan memenuhi syarat-syarat yang tertera.
  • Lakukan verifikasi biometrik dan isi data yang diperlukan.
  • Konfirmasi klaim JHT dan tunggu notifikasi bahwa klaim berhasil.

Klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT di Kantor Cabang:

  • Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  • Mengisi formulir klaim JHT dan melengkapi dokumen yang diperlukan.
  • Lakukan wawancara dengan petugas.
  • Setelah diverifikasi, tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening.

Klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT melalui Website:

Baca Juga: Bisa Ringankan Biaya, Inilah Layanan Kesehatan Mental yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

  • Kunjungi portal layanan di Lapak Asik.
  • Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan.
  • Tunggu jadwal wawancara online dan lakukan verifikasi.
  • Setelah selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening.

    Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan JKM (Jaminan Kematian):

Program JKM memberikan manfaat uang tunai kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Berikut adalah cara klaim BPJS Ketenagakerjaan JKM:

Baca Juga: Rincian Santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk Anggota KPPS Pemilu 2024 Jika Terjadi Risiko

  • Datang ke kantor cabang terdekat dan scan QR Code.
  • Aktifkan fitur GPS dan pilih program JKM.
  • Isi data pemohon dan peserta, serta unggah dokumen persyaratan klaim.
  • Lakukan verifikasi oleh petugas dan terima tanda terima klaim.
  • Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.
  • Peserta menerima santunan JKM di rekening ahli waris.

    Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja):

Program JKK memberikan manfaat uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat lingkungan kerja. Berikut adalah cara klaim BPJS Ketenagakerjaan JKK:

Baca Juga: Meskipun Kehilangan Pekerjaan, 4 Kriteria Orang Ini Tetap Tak Bisa Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

  • Datang ke kantor cabang terdekat dan mengisi formulir klaim.
  • Ambil nomor antrean dan tunggu dipanggil petugas.
  • Lakukan verifikasi dan terima tanda terima klaim.
  • Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.
  • Peserta menerima saldo JKK di rekening peserta.

    Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan JP (Jaminan Pensiun):

Program JP memberikan perlindungan berupa mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta pensiun atau mengalami cacat total. Berikut adalah cara klaim BPJS Ketenagakerjaan JP:

Baca Juga: Cara Terbaru Klaim BPJS Ketenagakerjaan 2024, Ini Syarat dan Kriterianya

  • Kunjungi kantor cabang terdekat dan isi formulir klaim.
  • Ambil nomor antrean untuk klaim JP.
  • Dilayani oleh petugas dan terima tanda terima klaim.
  • Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.
  • Peserta menerima saldo JP di rekening peserta.

    Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan):

Program JKP diberikan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak.

Berikut adalah cara klaim BPJS Ketenagakerjaan JKP:

Baca Juga: Apa Sanksi Jika Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Berikut Ini Penjelasannya

  • Ajukan klaim melalui portal Siap Kerja.
  • Melengkapi data pribadi dan mengunggah dokumen persyaratan.
  • Tunggu konfirmasi dan jadwal wawancara online.
  • Setelah verifikasi, manfaat JKP akan dikirimkan ke rekening pekerja.

Dengan memahami prosedur klaim yang tepat, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dengan mudah dan cepat memperoleh manfaat yang mereka perlukan sesuai dengan program jaminan yang dimiliki.

Jangan ragu untuk menghubungi BPJS Ketenagakerjaan jika membutuhkan bantuan lebih lanjut.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x