Apa Itu KRIS yang Rencananya Gantikan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Secara Bertahap? Berikut Penjelasannya

- 20 Februari 2024, 15:00 WIB
Apa Itu KRIS yang Rencananya Gantikan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Secara Bertahap? Berikut Penjelasannya
Apa Itu KRIS yang Rencananya Gantikan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Secara Bertahap? Berikut Penjelasannya /pajak.com

Apa Itu KRIS BPJS Kesehatan?

KRIS BPJS Kesehatan merupakan sistem baru yang digunakan dalam pelayanan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit.

Sebelumnya, layanan rawat inap BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kelas, yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3, dengan kapasitas dan fasilitas yang berbeda-beda.

Dengan diterapkannya KRIS BPJS Kesehatan, kelas rawat inap kelas 2 dan kelas 3 akan digabungkan.

Artinya, maksimal kapasitas rawat inap akan menjadi empat orang per kamar. Selain itu, seluruh kelas rawat inap akan memenuhi 12 kriteria fasilitas standar, antara lain:

Baca Juga: Apa Sanksi Jika Menunggak Iuran BPJS Kesehatan? Berikut Ini Penjelasannya

  • Komponen bangunan yang tidak memiliki tingkat porositas tinggi.
  • Ventilasi udara yang memenuhi standar pertukaran udara minimal.
  • Pencahayaan ruangan yang sesuai dengan standar.
  • Kelengkapan tempat tidur, termasuk kotak kontak dan nurse call.
  • Adanya nakas per tempat tidur.
  • Suhu ruangan yang dapat dipertahankan dalam rentang yang nyaman.
  • Pembagian ruangan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.
  • Kepadatan ruang rawat inap yang maksimal.
  • Penggunaan tirai atau partisi yang sesuai dengan standar.
  • Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
  • Kamar mandi yang sesuai dengan standar aksesibilitas.
  • Penyediaan outlet oksigen.

RS yang Siap Menerapkan KRIS BPJS Kesehatan

Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Klaim Dana Siaga Rp25 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah Tahun 2024

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah mengumumkan bahwa sebanyak 728 rumah sakit telah menerapkan 12 kriteria KRIS.

Namun, jumlah rumah sakit yang menerapkan KRIS ini masih akan terus bertambah.

Hasil survei kesiapan rumah sakit yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa sebanyak 2.531 rumah sakit telah memenuhi 9 dari 12 kriteria KRIS.

Dari hasil survei tersebut, terdapat 14 rumah sakit di Indonesia yang telah dinyatakan siap untuk mulai menerapkan program KRIS pada tahun ini.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x