Rinciannya, pekerja membayar sebesar 2% sedangkan perusahaan membayar 3,7%.
Sebelumnya, hampir semua provinsi telah mengumumkan kenaikan UMP untuk tahun 2024.
Baca Juga: Inilah Batasan Maksimal Penggunaan BPJS Kesehatan Selama 1 Bulan
Contohnya, UMP Provinsi DKI Jakarta naik menjadi Rp 5.067.381 dari sebelumnya Rp 4.901.798.
Kenaikan tersebut mencapai 3,6% atau sekitar Rp 165.583.
Lebih lanjut, dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, kalau rupiahnya dari Rp 4,9 juta menjadi Rp 5.067.381.
Dengan demikian, sementara UMP mengalami kenaikan, besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tetap dihitung berdasarkan persentase dari penghasilan.
Oleh karena itu, kenaikan UMP tidak secara langsung berdampak pada besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.***