Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen, Berikut Ini Syaratnya!

- 23 Februari 2024, 13:00 WIB
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen, Berikut Ini Syaratnya!
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen, Berikut Ini Syaratnya! /Istimewa/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program yang penting bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan di masa tua nanti.

Bagi yang ingin mencairkan sebagian dana JHT mereka, proses klaim menjadi tahapan yang harus dipahami dengan baik.

Berikut adalah panduan lengkap tentang cara klaim JHT 10 persen bersama dengan persyaratan dokumen yang diperlukan:

Baca Juga: Benarkah Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Hanya 10 Persen Rugi? Berikut Ini Rinciannya Pajaknya

Apa Itu JHT 10 Persen?

JHT 10 persen adalah sebagian dari dana Jaminan Hari Tua yang bisa dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta yang telah menjadi anggota minimal selama 10 tahun berhak untuk mencairkan dana ini.

Baca Juga: Apakah Iuran BPJS Ketenagakerjaan Ikut Naik karena UMP 2024? Berikut Penjelasannya

Persyaratan Klaim JHT 10 Persen:

Untuk melakukan klaim JHT 10 persen, peserta perlu melampirkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Kartu peserta BPJAMSOSTEK.
  2. E-KTP.
  3. Kartu Keluarga.
  4. Buku tabungan.
  5. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
  6. NPWP (jika tersedia).

Cara Klaim JHT 10 Persen:

Baca Juga: Inilah Simulasi Perhitungan JHT, JKK, JKM, JP BPJS Ketenagakerjaan Terbaru Tahun 2024

Proses klaim JHT 10 persen dapat dilakukan secara online melalui portal layanan Lapakasik Online atau aplikasi JMO.

Berikut adalah langkah-langkahnya:

Melalui Lapakasik Online:

  1. Akses Lapakasik Online:

Kunjungi portal Lapakasik Online melalui tautan ini.

Baca Juga: Inilah Solusi Jika Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Ditolak, Pahami Penyebabnya!

  1. Lengkapi Data:

Isi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

  1. Verifikasi Data:

Sistem akan melakukan verifikasi data terkait kelayakan klaim.

Setelah verifikasi berhasil, peserta diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tertera di website.

  1. Unggah Dokumen Persyaratan:

Unggah berkas persyaratan, seperti kartu BPJAMSOSTEK, KTP, dan KK.

Baca Juga: Inilah Solusi Jika Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Ditolak, Pahami Penyebabnya!

  1. Wawancara Sesuai Jadwal:

Jika proses klaim sudah berhasil dilakukan, peserta akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang.

Kemudian, peserta akan dihubungi melalui video call untuk melakukan wawancara sesuai jadwal yang ditentukan.

  1. Selesai:

Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Klaim Dana Siaga Rp25 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah Tahun 2024

Proses klaim JHT 10 persen selesai. Dana akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan peserta.

Dengan memahami langkah-langkah ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dengan mudah dan lancar melakukan klaim JHT 10 persen mereka melalui platform online yang disediakan.

Pastikan untuk melengkapi semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti petunjuk dengan cermat untuk mempercepat proses klaim.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x