4 Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Termasuk Kecelakaan Tunggal?

- 25 Februari 2024, 12:00 WIB
4 Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Termasuk Kecelakaan Tunggal?
4 Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Termasuk Kecelakaan Tunggal? /Dok. Polda Jatim/

Kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum

Kecelakaan ganda yang menimpa penumpang transportasi umum juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, karena telah ditanggulangi oleh Jasa Raharja.

Kecelakaan Kerja

BPJS Kesehatan tidak menjamin pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja, karena hal tersebut menjadi tanggung jawab dari program jaminan kecelakaan kerja yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Begini Cara Mudah Cek Nomor BPJS Kesehatan Tahun 2024, Hanya Siapkan NIK KTP

Batasan-batasan ini penting untuk dipahami agar peserta BPJS Kesehatan memperoleh perlindungan yang sesuai dengan jenis kecelakaan yang mungkin terjadi.

Dalam keadaan di luar batasan tersebut, peserta masih dapat memperoleh manfaat biaya berobat melalui program JKN-KIS, asalkan dilengkapi dengan surat keterangan kecelakaan dari pihak berwenang, seperti kepolisian.***

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah