4 Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Termasuk Kecelakaan Tunggal?

- 25 Februari 2024, 12:00 WIB
4 Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Termasuk Kecelakaan Tunggal?
4 Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Termasuk Kecelakaan Tunggal? /Dok. Polda Jatim/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Apakah kecelakaan tunggal termasuk jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Simak penjelasan berikut ini.

BPJS Kesehatan telah menjadi pilar utama dalam penyediaan jaminan biaya kesehatan bagi sebagian besar warga negara Indonesia sejak diberlakukannya Undang-Undang pada tahun 2014.

Namun, seperti halnya asuransi lainnya, BPJS Kesehatan juga memiliki batasan perlindungan, terutama dalam hal kecelakaan yang menimpa peserta.

Mari kita telusuri jenis-jenis kecelakaan yang tidak oleh BPJS Kesehatan:

Baca Juga: Diisukan Naik, Berapa Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Sekarang? Berikut Penjelasannya

Kecelakaan tunggal akibat kelalaian sendiri

Kecelakaan tunggal yang terjadi akibat kelalaian pengemudi, seperti kecelakaan lalu lintas tunggal karena mengemudi dalam keadaan mabuk atau terlibat dalam kegiatan kriminal, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Begitu juga dengan kecelakaan yang disebabkan oleh tindakan kesengajaan.

Kecelakaan ganda yang telah ditanggung Jasa Raharja

BPJS Kesehatan tidak akan menanggung korban kecelakaan ganda yang sudah ditanggung oleh Jasa Raharja, yang merupakan lembaga asuransi yang memberikan manfaat asuransi pada korban kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Mudah, Begini Cara Mencicil Tunggakan BPJS Kesehatan 2024 Gunakan Progam REHAB

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x