Anda Terdaftar Penerima Bansos KIS PBI-JK 2024? Berikut Ini Cara Ceknya

- 28 Februari 2024, 09:30 WIB
Anda Terdaftar Penerima Bansos KIS PBI-JK 2024? Berikut Ini Cara Ceknya!/Tangkapan Layar.com/@kemensosri.
Anda Terdaftar Penerima Bansos KIS PBI-JK 2024? Berikut Ini Cara Ceknya!/Tangkapan Layar.com/@kemensosri. /

TRENGGALEKPEDIA.COM - Sejak diperkenalkan, Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) telah menjadi penopang utama bagi akses kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

Bahkan, di tahun 2024, program ini masih kokoh berdiri, memberikan bantuan kepada penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Mengenal JKN-KIS dan PBI-JK

Dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, KIS bukan sekadar kartu identitas, melainkan jembatan bagi masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan yang mereka butuhkan.

Bagi yang termasuk dalam kategori miskin, program Bansos PBI-JK memberikan bantuan iuran bulanan, yang langsung ditanggung oleh pemerintah.

Baca Juga: Mudah, Inilah Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir sebagai Peserta BPJS Kesehatan

Mekanisme Bantuan

Menurut informasi resmi dari situs bpjskesehatan.go.id, iuran bulanan PBI-JK telah ditetapkan sebesar Rp42.000 per orang.

Dana ini langsung dialokasikan ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan tempat penerima terdaftar.

Fasilitas Kesehatan Gratis

Peserta PBI-JK memperoleh layanan BPJS Kesehatan secara gratis, tanpa harus membayar iuran.

Semua biaya ditanggung penuh oleh pemerintah, memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan perawatan kesehatan tanpa beban finansial.

Baca Juga: 7 Alat Kesehatan yang Gratis Ditanggung BPJS Kesehatan, Ada Kruk, Kacamata hingga Gigi Palsu

Cara Memeriksa Status Kepesertaan

Bagi penerima, memeriksa status kepesertaan dalam program ini sangat penting. Mereka dapat memanfaatkan dua cara untuk melakukannya:

Cek Melalui Website Resmi:

  • Kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id.
  • Isi informasi wilayah dan nama penerima manfaat sesuai KTP.
  • Masukkan kode captcha yang ditampilkan.
  • Klik "Cari Data" untuk mengetahui status kepesertaan.

Cek Melalui WhatsApp:

  • Hubungi call center BPJS Kesehatan di nomor WhatsApp 0811-8750-400.
  • Pilih "informasi" dan lanjutkan ke "Cek Status Peserta".
  • Masukkan Nomor KTP (NIK) atau Nomor BPJS Kesehatan yang diinginkan.
  • Masukkan Tanggal Lahir dengan format YYYYMMDD.

Baca Juga: Diisukan Naik, Berapa Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Sekarang? Berikut Penjelasannya

Dengan panduan langkah-langkah yang mudah, penerima bantuan dapat dengan cepat memeriksa status kepesertaan mereka.

Ini membantu memastikan bahwa mereka terdaftar dan dapat mengakses layanan kesehatan yang mereka perlukan tanpa hambatan.

JKN-KIS bukan sekadar program bantuan, tetapi juga cermin dari komitmen pemerintah untuk menyediakan akses kesehatan yang merata bagi semua lapisan masyarakat, terutama bagi yang membutuhkan.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah