TRENGGALEKPEDIA.COM - Perawatan gigi dan mulut tidak boleh diabaikan, sebab kesehatan mulut yang buruk dapat berdampak serius pada kesehatan umum tubuh.
Untungnya, bagi peserta aktif BPJS Kesehatan, perawatan gigi bisa didapatkan secara gratis. Namun, agar lebih jelas, berikut adalah 7 perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan:
Infeksi Gigi
Premedikasi adalah tahap awal pengobatan untuk mengatasi sakit gigi dan infeksi. Ini melibatkan pemberian obat analgesik dan antibiotik untuk meredakan nyeri serta mengatasi infeksi.
Tambal Gigi
Perawatan ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi gigi dan menghentikan proses karies. Tambal gigi hanya dilakukan atas rujukan dokter ahli dan menggunakan bahan resin komposit.
Scaling Gigi
Scaling gigi adalah prosedur non-operasi untuk membersihkan penumpukan plak atau karang gigi, mengurangi risiko sakit gigi, dan mencegah penyakit mulut serta gusi. Ini gratis jika ada indikasi medis, bukan alasan estetika.
Baca Juga: Inilah Batasan Maksimal Penggunaan BPJS Kesehatan Selama 1 Bulan
Pasang Gigi Palsu
BPJS Kesehatan memberikan subsidi untuk pemasangan gigi palsu, sesuai dengan jumlah gigi yang dipasang.
Untuk 1-8 gigi palsu: Rp250 ribu per rahang.