Inilah 7 Perawatan Gigi yang Gratis Ditanggung BPJS Kesehatan, Ada Tambal Gigi hingga Pasang Gigi Palsu

- 25 Februari 2024, 17:30 WIB
Inilah 7 Perawatan Gigi yang Gratis Ditanggung BPJS Kesehatan, Ada Tambal Gigi hingga Pasang Gigi Palsu
Inilah 7 Perawatan Gigi yang Gratis Ditanggung BPJS Kesehatan, Ada Tambal Gigi hingga Pasang Gigi Palsu /Tim Trenggalekpedia/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Perawatan gigi dan mulut tidak boleh diabaikan, sebab kesehatan mulut yang buruk dapat berdampak serius pada kesehatan umum tubuh.

Untungnya, bagi peserta aktif BPJS Kesehatan, perawatan gigi bisa didapatkan secara gratis. Namun, agar lebih jelas, berikut adalah 7 perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan:

Infeksi Gigi

Premedikasi adalah tahap awal pengobatan untuk mengatasi sakit gigi dan infeksi. Ini melibatkan pemberian obat analgesik dan antibiotik untuk meredakan nyeri serta mengatasi infeksi.

Baca Juga: Apa Itu KRIS yang Rencananya Gantikan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Secara Bertahap? Berikut Penjelasannya

Tambal Gigi

Perawatan ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi gigi dan menghentikan proses karies. Tambal gigi hanya dilakukan atas rujukan dokter ahli dan menggunakan bahan resin komposit.

Scaling Gigi

Scaling gigi adalah prosedur non-operasi untuk membersihkan penumpukan plak atau karang gigi, mengurangi risiko sakit gigi, dan mencegah penyakit mulut serta gusi. Ini gratis jika ada indikasi medis, bukan alasan estetika.

Baca Juga: Inilah Batasan Maksimal Penggunaan BPJS Kesehatan Selama 1 Bulan

Pasang Gigi Palsu

BPJS Kesehatan memberikan subsidi untuk pemasangan gigi palsu, sesuai dengan jumlah gigi yang dipasang.

Untuk 1-8 gigi palsu: Rp250 ribu per rahang.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x