Patah Tulang, Apakah Biaya Pemasangan Gips Ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut Penjelasannya

- 5 Maret 2024, 18:30 WIB
Patah Tulang, Apakah Biaya Pemasangan Gips Ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut Penjelasannya
Patah Tulang, Apakah Biaya Pemasangan Gips Ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut Penjelasannya /

Baca Juga: Penting, Ini Syarat Agar Biaya MRI Ditanggung BPJS Kesehatan

Jika prosedur pasang gips memenuhi semua persyaratan di atas, maka biaya pasang gips akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Pasien hanya akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 30.000.

Ketentuan Saat Pasang Gips Ditanggung BPJS

Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pasien yang akan menjalani prosedur pasang gips dengan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Ingin Daftar BPJS Kesehatan Sesuai Kemampuan? Silahkan Cek Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3

- Mengajukan permohonan rujukan ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

- Membawa kartu BPJS Kesehatan aktif dan surat rujukan saat datang ke rumah sakit.

- Menjalani pemeriksaan medis untuk memastikan bahwa pasang gips diperlukan.

- Berkonsultasi dengan dokter spesialis yang akan melakukan pasang gips.

Jenis-Jenis Gips yang Ditanggung BPJS

Ada beberapa jenis gips yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, antara lain:

Baca Juga: Konsulitasi ke Dokter Gizi Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Begini Syaratnya!

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah