Patah Tulang, Apakah Biaya Pemasangan Gips Ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut Penjelasannya

- 5 Maret 2024, 18:30 WIB
Patah Tulang, Apakah Biaya Pemasangan Gips Ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut Penjelasannya
Patah Tulang, Apakah Biaya Pemasangan Gips Ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut Penjelasannya /

TRENGGALEKPEDIA.COM - Pasang gips merupakan salah satu prosedur medis yang umum dilakukan untuk mengimobilisasi bagian tubuh yang mengalami patah tulang atau cedera lainnya.

Tujuannya adalah untuk mencegah pergerakan bagian tubuh yang terluka agar tulang atau jaringan lunak yang rusak dapat sembuh dengan baik.

Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah biaya pasang gips ini ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Jawabannya adalah ya, dengan beberapa syarat tertentu.

Baca Juga: Biar Iuran BPJS Kesehatan Tak Jalan Terus, Bisakah Distop? Begini Penjelasannya

Syarat Pasang Gips Ditanggung BPJS

Untuk dapat memperoleh manfaat pasang gips yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi:

- Pasang gips dilakukan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

- Pasien harus memiliki kartu BPJS Kesehatan aktif dan telah membayar iuran bulanan.

- Pasang gips dilakukan berdasarkan indikasi medis yang jelas.

- Pasang gips dilakukan oleh dokter spesialis yang memiliki kompetensi di bidangnya.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x