Cara, Kriteria dan Syarat Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 2024

- 6 Maret 2024, 18:05 WIB
Cara, Kriteria dan Syarat Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 2024
Cara, Kriteria dan Syarat Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 2024 /Facebook BPJS Ketenagakerjaan/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah bentuk perlindungan sosial yang memberikan bantuan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan tempatnya bekerja.

Program ini tidak hanya memberikan bantuan berupa uang tunai, tetapi juga menyediakan layanan konseling, pelatihan, serta informasi seputar pasar kerja untuk membantu para pekerja yang terkena PHK agar dapat kembali memasuki dunia kerja dengan lebih siap.

Meskipun JKP BPJS Ketenagakerjaan memberikan bantuan uang tunai, ini tidak menggantikan kewajiban pemberi kerja untuk membayar pesangon sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Apa Saja Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU)? Berikut Ini Penjelasannya

Namun, program ini memberikan tambahan bantuan kepada pekerja yang memenuhi syarat dan kriteria tertentu.

Syarat dan Kriteria Penerima JKP BPJS Ketenagakerjaan

Program JKP BPJS Ketenagakerjaan diperuntukkan bagi pekerja yang memenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain:

Baca Juga: Inilah Rincian Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Dibayar Perusahaan dan Ditanggung Pekerja

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Belum mencapai usia 54 tahun pada saat terdaftar sebagai peserta.
  • Pekerja pada Perusahaan Kecil/Menengah/Besar (PK/BU) yang sudah mengikuti 4 Program BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT, dan JP).
  • Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro yang minimal telah mengikuti 3 program BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, dan JHT).
  • Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Syarat Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Cara Klaim Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan 2024, Ini Syaratnya!

Untuk mengajukan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Memiliki akun SIAPkerja.
  • Sudah mengajukan laporan PHK kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  • Memiliki surat keterangan siap bekerja kembali.
  • Memiliki rekening bank untuk menerima bantuan uang tunai.

Selain itu, ada juga beberapa persyaratan khusus untuk pengajuan laporan PHK, seperti disertai bukti pelaporan, komitmen untuk bekerja kembali, telah dilaporkan non-aktif oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan, tidak sedang bekerja kembali di sektor Penerima Upah (PU), dan pengajuan dilakukan paling lambat 3 bulan setelah terkena PHK.

Baca Juga: Benarkah Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Hanya 10 Persen Rugi? Berikut Ini Rinciannya Pajaknya

Cara Klaim Bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan

Proses klaim bantuan JKP BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui platform SIAPkerja Kemnaker dengan langkah-langkah sebagai berikut:

- Untuk klaim pada bulan pertama, akses akun melalui situs https://siapkerja.kemnaker.go.id, pastikan telah mengisi formulir laporan PHK, kemudian isi formulir klaim manfaat dan masukkan rekening yang valid serta setujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).

- Untuk klaim pada bulan kedua hingga keenam, akses akun melalui situs yang sama, pastikan telah menyelesaikan asesmen diri di laman tersebut, dan telah melakukan misi melamar kerja minimal di 5 perusahaan atau wawancara kerja di 1 perusahaan atau mengikuti pelatihan. Setelah itu, isi formulir klaim manfaat dan menyetujui Surat Persyaratan Konfirmasi Pengajuan Manfaat JKP.

Baca Juga: Apakah Iuran BPJS Ketenagakerjaan Ikut Naik karena UMP 2024? Berikut Penjelasannya

Setelah klaim diajukan, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi, dan setelah berhasil diverifikasi, penerima manfaat langsung dapat mengakses bantuan JKP yang telah disetujui.

Dengan memahami syarat, kriteria, dan cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan ini, diharapkan para pekerja yang mengalami PHK dapat memperoleh perlindungan sosial yang memadai dan bantuan yang dibutuhkan untuk menghadapi masa transisi dalam dunia kerja.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah