Bagi peserta yang ingin menggunakan subsidi BPJS untuk pembelian kacamata, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
- Datangi Faskes Tingkat I: Kunjungi puskesmas, klinik, atau dokter sesuai dengan informasi yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan. Mintalah surat rujukan untuk pemeriksaan mata.
- Periksa Mata dengan Dokter Spesialis Mata: Kunjungi dokter atau poliklinik mata yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Lakukan pemeriksaan mata dan dapatkan resep untuk pembelian kacamata.
- Legalisir Resep Dokter: Setelah mendapatkan resep dari dokter, pastikan untuk melegalisirnya di kantor BPJS Kesehatan terdekat.
- Pembelian di Optik yang Bekerja Sama dengan BPJS: Kunjungi optik yang bermitra dengan BPJS Kesehatan. Sediakan fotokopi KTP, kartu BPJS Kesehatan, kartu asli, dan resep dokter yang sudah dilegalisir.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, peserta dapat menggunakan subsidi BPJS untuk pembelian kacamata dengan mudah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BPJS Kesehatan menyediakan layanan klaim kacamata bagi peserta dengan subsidi yang disesuaikan dengan kelas kepesertaan.
Penting bagi peserta untuk memahami ketentuan klaim dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar pembelian kacamata dapat dilakukan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.***