Lapor SPT Tahunan Bermasalah? Inilah Solusi untuk Mengatasi Kendala Teknis Ketika Lapor SPT Tahunan

- 20 Februari 2023, 21:27 WIB
ilustrasi: Cara lapor pajak tahunan dengan mudah secara online
ilustrasi: Cara lapor pajak tahunan dengan mudah secara online /Pixabay @Firmbee/

TRENGGALEKPEDIA - Berikut informasi tentang solusi untuk mengatasi kendala teksis ketika lapor SPT Tahunan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan cara untuk menatasi kendala teknis saat lapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan via e-Form, seperti kegagalan server atau mendapat notifikasi eror.

Melalui akun resmi Twitter @kring_pajak, DJP memberikan cara untuk mengatasi kendala kegagalan server tersebut, meliputi:

- Clear cache dan cookies pada browser.

- Wajib Pajak bisa menggunakan incognito window untuk pengguna Chrome, private window, dan pengguna Mozilla.

Baca Juga: Wajib Pajak Harus Tau, Berikut 6 Jenis Harta yang Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan

- Wajib Pajak juga bisa melalui browser atau koneksi lainnya

- Wajib Pajak harus mencoba kembali urutan langkah di atas secara berkala.

“Jika belum berhasil, cobalah mengakses DJP Online melalui tautan account.pajak.go.id/auth/logout,” tulis DJP.

Selanjutnya, saat server masih belum dapat teratasi, Wajib Pajak disarankan untuk menghubungi layanan pengaduan telepon Kring Pajak 1500200 atau bisa juga melalui email pengaduan@pajak.go.id.

Jangan lupa, pengaduan melalui email harus mencamtumkan penjelasan kronologi dari tangkapan layar atas kendala yang dialami oleh Wajib Pajak.

DJP juga memberikan cara lain yang dapat dilakukan Wajib Pajak ketika mendapatkan notifikasi eror saat mengurus SPT tahunan melalui e-Form. Berikut ini cara mengatasinya:

Baca Juga: Wajib Pajak Harus Tau, Berikut 6 Jenis Harta yang Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan

- Simpan berkas (save file) dan tutup aplikasinya.

- Buka Internet Explorer, klik ‘Options’ (ikon gir di pojok kanan atas).

- Pada bagian ‘Network and Internet’, cari ‘Internet Options’, dan klik ‘Advanced’ pada pojok kanan atas.

Pada bagian ‘Setting’, scroll ke bawah lalu cari bagian ‘Security’ (gambar gembok kuning). Kemudian, centang semua SSL atau secure sockets layer, yaitu protokol keamanan yang didesain untuk melindungi data pada internet.

Buka kembali file e-Form. Coba submit SPT tahunan kembali.

Baca Juga: Hanya Berlaku Sampai Mei, Berikut Daftar Harga 21 Mobil dengan Pajak PPnBM 0 Persen

Seperti diketahui, e-Form merupakan formulir SPT elektronik dalam bentuk file atau portable document format (PDF).

Pada bulan Maret 2021 lalu, DJP resmi merilis layanan dengan nama e-Form PDF. Layanan ini memberikan kemudahan pada Wajib Pajak, antara lain pertama, pengisiannya tidak membutuhkan koneksi internet.

Wajib Pajak hanya perlu memiliki koneksi internet yang stabil saat melakukan pengiriman (submit) SPT tahunan. Kedua, sesuaikan nama, dokumen yang diunduh Wajib Pajak dalam bentuk PDF atau dapat dibuka dengan menggunakan Adobe PDF Reader.

Ketiga, token dapat dikirim melalui email dan short message service one-time password (SMS OTP). Keempat, tersedia juga fitur impor data melalui comma separated value (CSV) untuk data-data tabular, seperti daftar bukti potong dan lainnya.

Kelima, Muncul validasi nomor transaksi penerimaan negara (NPTN) dan pemindahbukuan (PBK) saat submit.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x