Seorang Mami Muda Di Jambi Cabuli 11 Anak Di Bawah Umur, Berdalih Buka Rental PS

6 Februari 2023, 14:55 WIB
Ilustrasi. pencabulan anak di bawah umur /Pixabay/

 

TRENGGALEKPEDIA.COM- Seorang Ibu Muda Di Jambi, berinisial NY berusia 25 tahun ini, melakukan Hal yang tak senonoh terhadap anak-anak dibawah umur.

Ia mencabuli 11 anak di bawah umur yang terdiri dari 9 anak laki-laki dan 3 anak perempuan.

Korban dari kelakuan bejat NY tersebut berusia 8 hingga 15 tahun.

Kelakuan tidak lazim ini ia lakukan di tempat tinggalnya di kawasan Rawasari Kota Jambi.

Baca Juga: Perkembangan Sidang Ferdy Sambo Terhadap Kasus Pembunuhan Brigadir J

Pelaku juga kerap menyentuh bagian kemaluan korban anak laki-laki. Pemohon memaksa korban untuk memenuhinya yang tidak wajar.

Tidak hanya itu, pelaku NY juga kerap memaksa korban anak-anak perempuan untuk menonton film dewasa.

Mirisnya, hal itu dilakukan sembari dirinya dan sang suami melakukan hubungan badan.

Anak-anak tersebut dipaksa memenuhi permintaannya, jika mereka tidak mau menuruti kemauannya, mereka tidak akan diizinkan keluar dari Kamar NY.

Baca Juga: Begini Nasib Oknum Perawat yang Lakukan Keteledoran Terhadap Bayi 8 Bulan di Palembang

Namun aksi pencabulan anak ini terungkap, karena salah satu orang tua korban melaporkan kelakuan bejatnya NY ke polda Jambi. 

 Akibat perbuatannya tersebut tersangka NY dikenakan pasal 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun.

UPTD PPA Provinsi Jambi pun sudah mendampingi kasus perusakan terhadap 11 anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Rawasari, Kota Jambi tersebut.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler