TRENGGALEKPEDIA.COM- Jaksa penuntut umum memberikan tuntutan vonis 12 tahun kepada Richard Eliezer atau Bharada E, keputusan ini dianggap tidak adil oleh banyak orang.
Pasalnya, dalam kasus pembunuhan berencana itu, Richard hanya melaksanakan perintah dari Sambo, yang mana jika dia tidak melaksanakan perintah tersebut mungkin nasibnya akan sama dengan Brigadir J.
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang vonis atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang akan diselenggarakan pada pertengahan bulan ini.
Baca Juga: Nasib Bayi Berusia 8 Bulan yang Kehilangan Jari Kelingking, Ini Penyebabnya
Sidang tersebut dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu, 15 Februari 2023 mendatang.
Kurang dari dua pekan sebelum sidang dilaksanakan, Richard Eliezer berharap dirinya mendapatkan vonis yang ringan atau bebas dari hukuman pidana dalam kasus tewasnya Brigadir J tersebut.
Namun sangat malang nasib Bharada E, ternayata Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan vonis tuntutan pidana 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer atau Bharada E.
Kemudian ia membalasnya melalui nota pembelaan atau pleidoi yang menjadi salah satu cara dirinya menggugah hati nurani para Majelis Hakim.
Baca Juga: Lirik Lagu Mangku Purel Viral TikTok Bahasa Jawa Ini Arti Bahasa Indonesiannya