Jaksa Penuntut Umum Vonis 12 Tahun Penjara Richard Eliezer atau Bharada E

- 5 Februari 2023, 15:47 WIB
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J  yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. /M RISYAL HIDAYAT/

TRENGGALEKPEDIA.COM- Jaksa penuntut umum memberikan tuntutan vonis 12 tahun kepada Richard Eliezer atau Bharada E, keputusan ini dianggap tidak adil oleh banyak orang.

Pasalnya, dalam kasus pembunuhan berencana itu, Richard hanya melaksanakan perintah dari Sambo, yang mana jika dia tidak melaksanakan perintah tersebut mungkin nasibnya akan sama dengan Brigadir J.

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang vonis atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang akan diselenggarakan pada pertengahan bulan ini.

Baca Juga: Nasib Bayi Berusia 8 Bulan yang Kehilangan Jari Kelingking, Ini Penyebabnya

Sidang tersebut dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu, 15 Februari 2023 mendatang.

Kurang dari dua pekan sebelum sidang dilaksanakan, Richard Eliezer berharap dirinya mendapatkan vonis yang ringan atau bebas dari hukuman pidana dalam kasus tewasnya Brigadir J tersebut.

Namun sangat malang nasib Bharada E, ternayata Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan vonis tuntutan pidana 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer atau Bharada E.

Kemudian ia membalasnya melalui nota pembelaan atau pleidoi yang menjadi salah satu cara dirinya menggugah hati nurani para Majelis Hakim.

Baca Juga: Lirik Lagu Mangku Purel Viral TikTok Bahasa Jawa Ini Arti Bahasa Indonesiannya

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x