Jaksa Penuntut Umum Vonis 12 Tahun Penjara Richard Eliezer atau Bharada E

- 5 Februari 2023, 15:47 WIB
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J  yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. /M RISYAL HIDAYAT/

Richard Eliezer mengatakan bahwa saat ini perasaannya hancur dan mentalnya pun terganggu saat ia menyadari bahwa dirinya harus terlibat dalam kasus pelik ini.

Ia menyebut, kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, sebenarnya adalah hal yang tidak ia inginkan. Dia melakukan hal keji ini atas perintah atasannya dan bisa jadi jika dia tidak mematuhi perintah tersebut nasibnya akan sama dengan Brigadir J.

"Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya," kata Richard Eliezer, dalam pleidoinya beberapa waktu lalu. ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah