4 Tunjangan yang Akan Didapat Pensiunan PNS Tahun 2024, Sudah Disahkan Presiden Jokowi Sejak 16 Agustus 2023

28 Desember 2023, 16:28 WIB
4 tunjangan Pensiunan PNS 2024 /setneg.go.id/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Pensiunan PNS mendapat kabar baik tentang 4 jenis tunjangan yang akan didapat tahun 2024.

Pemberian tunjangan ini tentunya akan membuat rekening Pensiunan PNS semakin gendut.

Tunjangan ini kabar baiknya lagi akan bertambah mengikuti kenaikan gaji sebesar 12 persen.

Baca Juga: Info A1 dari Sri Mulyani, Tunjangan Lauk Pauk TNI dan Polri 2024 Lebih Besar dari PNS, Ini Perbedaannya

Penetapan 4 tunjangan untuk Pensiunan PNS ini secara resmi telah diumumkan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 lalu.

Adapun 4 jenis tunjangan untuk Pensiunan PNS sebagai berikut:

1.Tunjangan Suami Istri

Tunjangan jenis ini akan diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok pensiunan PNS. Naiknya gaji 12 persen, berarti tunjangan suami/istri dipastikan juga bertambah.

Baca Juga: 3 Jenis Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2024 Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

2.Tunjangan Anak

Tunjangan jenis ini ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok pensiunan PNS. Jumlahnya mengikuti kenaikan gaji 12 persen di tahun 2024

3.Tunjangan Hari Raya

THR masuk kedalam 4 jenis tunjangan yang akan diterima oleh pensiunan PNS dan akan diberikan menjelang hari raya.

Baca Juga: HORE TABUNGAN HARI TUA AMAN! Ini Gaji Pensiunan PNS Semua Golongan yang Naik 12 Persen, Pencairan Januari 2024

Mengenai nominal, tunjangan jenis ini akan mendapat tunjangan dengan ketentuan 1 kali gaji pokok.

4.Gaji ke 13

Jenis tunjangan ini tak jauh beda dengan THR, di mana gaji ke 13 akan diberikan sebesar satu kali gaji pokok.

Itulah 4 jenis tunjangan untuk pensiunan PNS sebagaimana PP Nomor 18 Tahun 2019 dan membuat rekening semakin gendut.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler