Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK Terbaru Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

29 Desember 2023, 15:47 WIB
Batas usia pensiun PNS dan PPPK terbaru /Instagram/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Sebelum adanya undang-undang terbaru, dulu ternyata batas usia pensiun untuk PNS dan PPPK dibedakan.

Perbedaan batas suai pensiun tersebut sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur tentang batas usia pensiun PNS dan PPPK.

Dari sisi jabatan, PNS dan PPPK memang dibedakan dalam UU tersebut. PNS adalah pekerja atau pegawai tetap, sementara PPPK merupakan pegawai kontrak dengan perjanjian kerja.

Baca Juga: Uang Rp. 18.000.000 Menjadi Hak Keluarga PNS dan Pensiunan PNS Tahun 2024, Tapi Mohon Maaf Harus Ini

Perbedaan jenis status kerja dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 ini akhirnya juga membedakan batas usia pensiun PNS dan PPPK.

Namun sekarang acuan tentang batas usia pensiun bukan lagi diatur dalam UU tersebut, melainkan ada UU baru yang diterbitkan untuk menjawab kesangsian yang muncul di publik.

Yaitu UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur tentang batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: 4 Tunjangan yang Akan Didapat Pensiunan PNS Tahun 2024, Sudah Disahkan Presiden Jokowi Sejak 16 Agustus 2023

Dalam UU terbaru ini, PNS dan PPPK statusnya sama-sama sebagai ASN, sehingga batas usia pensiun keduanya tidak lagi dibedakan.

Dalam UU terbaru tersebut, batas usia pensiun PNS dan PPPK dibagi menjadi 2 klasifikasi jabatan, yaitu:

Jabatan PNS dan PPPK Manajerial

- Jabatan Pimpinan Tinggi Utama (batas usia pensiun 60 tahun)

- Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (batas usia pensiun 60 tahun)

Baca Juga: Khusus Waktu Ini, PNS dan Pensiunan PNS Dapat Uang Rp10 Juta dari Pemerintah, Berlaku untuk Semua Golongan

- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (batas usia pensiun 60 tahun)

- Jabatan Pengawas (batas usia pensiun 58 tahun)

- Jabatan Administrator (batas usia pensiun 58 tahun)

Jabatan PNS dan PPPK Manajerial Non-Manajerial

- Jabatan Pelaksana (batas usia pensiun 58 tahun)

Baca Juga: KABAR BAIK JELANG 2024! PNS Bisa Pensiun di Usia 58 dan 60 Tahun Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

- Jabatan Fungsional (batas usia pensiun 58 tahun)

Dalam UU ASN terbaru, PPPK diberikan aturan batas usia pensiun yang setara dengan PNS karena sama-sama sebagai ASN.

Itulah informasi mengenai batas usia pensiunan PNS dan PPPK berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler