TRENGGALEKPEDIA.COM – Sebelum adanya undang-undang terbaru, dulu ternyata batas usia pensiun untuk PNS dan PPPK dibedakan.
Perbedaan batas suai pensiun tersebut sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur tentang batas usia pensiun PNS dan PPPK.
Dari sisi jabatan, PNS dan PPPK memang dibedakan dalam UU tersebut. PNS adalah pekerja atau pegawai tetap, sementara PPPK merupakan pegawai kontrak dengan perjanjian kerja.
Baca Juga: Uang Rp. 18.000.000 Menjadi Hak Keluarga PNS dan Pensiunan PNS Tahun 2024, Tapi Mohon Maaf Harus Ini
Perbedaan jenis status kerja dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 ini akhirnya juga membedakan batas usia pensiun PNS dan PPPK.
Namun sekarang acuan tentang batas usia pensiun bukan lagi diatur dalam UU tersebut, melainkan ada UU baru yang diterbitkan untuk menjawab kesangsian yang muncul di publik.
Yaitu UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur tentang batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam UU terbaru ini, PNS dan PPPK statusnya sama-sama sebagai ASN, sehingga batas usia pensiun keduanya tidak lagi dibedakan.
Dalam UU terbaru tersebut, batas usia pensiun PNS dan PPPK dibagi menjadi 2 klasifikasi jabatan, yaitu:
Jabatan PNS dan PPPK Manajerial
- Jabatan Pimpinan Tinggi Utama (batas usia pensiun 60 tahun)
- Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (batas usia pensiun 60 tahun)
- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (batas usia pensiun 60 tahun)
- Jabatan Pengawas (batas usia pensiun 58 tahun)
- Jabatan Administrator (batas usia pensiun 58 tahun)
Jabatan PNS dan PPPK Manajerial Non-Manajerial
- Jabatan Pelaksana (batas usia pensiun 58 tahun)
- Jabatan Fungsional (batas usia pensiun 58 tahun)
Dalam UU ASN terbaru, PPPK diberikan aturan batas usia pensiun yang setara dengan PNS karena sama-sama sebagai ASN.
Itulah informasi mengenai batas usia pensiunan PNS dan PPPK berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Semoga bermanfaat.***