PNS Jabatan Pimpinan Tinggi Gaji Tertinggi Bukan Rp9,4 Juta, Tapi Rp11,9 Juta Per Bulan, Ini Tabel Lengkapnya

3 Januari 2024, 07:13 WIB
Gaji PNS posisi Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT bukan Rp9,4 juta /

TRENGGALEKPEDIA.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) mendapat gaji per bulan dengan nominal yang fantastis.

PNS posisi JPT gaji per bulan yang mereka terima ternyata bukan Rp9,4 juta, melainkan Rp11,9 juta.

Gaji ini berlaku untuk PNS yang bekerja di instansi pemerintahan Provinsi Jawa Barat dan akan berlaku di tahun 2024.

Baca Juga: PNS Harus Hati-hati, Karena 6 Hal Ini PNS Langsung Dipecat Tanpa Ampun, Ini Amanat U ASN Nomor 20 Tahun 2023

Provinsi Jawa Barat merupakan 1 dari 15 instansi yang akan menerapkan skema single salary dalam pemberian gaji PNS per bulan.

Dijadikannya Jawa Barat sebagai pilot project skema single salary ini tentu menguntungkan PNS karena per bulan mereka akan mendapat gaji yang lebih besar.

Apalagi di tahun 2024 ini, gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 8 persen, dan ditambah lagi dengan beberapa tunjangan yang nominalnya juga bertambah.

Baca Juga: Ada 7 Jenis Cuti PNS di Tahun 2024, Ini Cara Mudah Mengajukan Cuti Tahunan PNS, Cukup dengan 1 Langkah Ini

PNS di Jawa Barat posisi Jabatan Pimpinan Tinggi dengan gaji terbesar adalah mereka yang duduk di kelas 27 dengan gaji per bulan mencapai Rp 11.921.200.

Sementara gaji paling rendah adalah PNS yang duduk di kelas 19 dengan gaji Rp 9.461.400 per bulan.

Perbedaan nominal gaji per bulan ini memang dibedakan berdasarkan jenis kelas yang sedang diduduki oleh PNS.

Adapun tabel PNS posisi Jabatan Pimpinan Tinggi sebagai berikut:

Baca Juga: Jangan Sedih! Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan PNS Batal Cair Januari 2024, Dirapel Bulan Ini

- JPT kelas 27 gaji per bulan mencapai Rp 11.921.200

- JPT kelas 26 gaji per bulan mencapai Rp 11.613.700

- JPT kelas 25 gaji per bulan mencapai Rp 11.306.300

- JPT kelas 24 gaji per bulan mencapai Rp 10.998.800

- JPT kelas 23 gaji per bulan mencapai Rp 10.691.300

Baca Juga: Tahun 2024, Batas Usia Pensiun PNS Ada 2 Kategori Umur Sebagaimana Amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

- JPT kelas 22 gaji per bulan mencapai Rp 10.383.800

- JPT kelas 21 gaji per bulan mencapai Rp 10.076.400

- JPT kelas 20 gaji per bulan mencapai Rp 9.768.900

- JPT kelas 19 gaji per bulan mencapai Rp 9.461.400

Demikianlah informasi tabel gaji PNS posisi Jabatan Pimpinan Tinggi di instansi pemerintahan Provinsi Jawa Barat. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler