Biaya Ganti Nama BPKB Motor Tahun 2023, Ini Syarat, Cara Mengurus hingga Rincian Denda

- 25 Maret 2023, 14:59 WIB
Biaya Ganti Nama BPKB Motor Tahun 2023, Ini Syarat, Cara Mengurus hingga Rincian Denda
Biaya Ganti Nama BPKB Motor Tahun 2023, Ini Syarat, Cara Mengurus hingga Rincian Denda /Edi Mulyana/

- Ganti plat nomor per 5 tahun total biaya Rp 60.000

- Penerbitan BPKB baru total biaya Rp 225.000

- Ganti nama pemilik BPKB total biaya Rp 225.000

Jika ternyata ditemukan bahwa Anda mempunyai tunggakan pajak kendaraan, maka Anda harus menambah biaya denda dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: Biaya Ganti Nama BPKB Mobil Tahun 2023, Ini Syarat, Cara Mengurus dan Tips Terbaru

Telat 1 hari: denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) sebulan.

Telat 2 hari sampai 1 bulan: denda PKB x 23%

Telat 60 hari: denda PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ.

Telat 3 bulan: denda PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ.

Telat 6 bulan: denda PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x