Presiden Sudah Ketok Palu! Kenaikan Dana Gaji PNS 8 Persen 2024 Golongan 3 Masa Kerja 20 Tahun Capai Rp3,9 Jt

- 21 Desember 2023, 18:30 WIB
Presiden sudah ketok palu tentang kenaikan dana gaji PNS golongan 3
Presiden sudah ketok palu tentang kenaikan dana gaji PNS golongan 3 /Sekretariatan Negara/

Masa kerja 9 tahun senilai Rp2,600,000

Masa kerja 15 tahun senilai Rp2,8,00,000

Masa kerja 20 tahun senilai Rp3.000.000

PNS Golongan III

Baca Juga: Sudah Sah Naik 8 Persen, Ini 5 Komponen THR dan Gaji ke 13 PNS 2024, Cair di Tanggal dan Bulan Ini 

Masa kerja 20 tahun senilai Rp3.900.000

PNS Golongan IV 

Masa kerja 20 tahun senilai Rp4.800.000

Itulah informasi mengenai kenaikan dana gaji PNS golongan 3 dengan masa kerja 20 tahun.

Sebagai sebuah catatan, besaran dana gaji di atas tentu belum ditambahkan dengan beragam tunjangan PNS. Sehingga bisa dipastikan besarannya sangat fantastis.***

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah