TRENGGALEKPEDIA.COM – Berdasarkan amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan 3 jenis tunjangan pada tahun 2024.
3 jenis tunjangan ini akan diberikan kepada PNS secara keseluruhan, baik PNS golongan 1 hingga golongan 4, namun dengan nominal yang berbeda karena akan disesuaikan dengan jenis golongan.
Meski ada perbedaan nominal, namun jenis tunjangan yang akan didapat sama, yaitu tunjangan uang makan, uang lembur, hingga tunjangan uang makan lembur.
Adanya tunjangan tambahan ini tentunya membuat PNS semakin semangat dalam menyambut tahun baru 2024. Ditambah lagi dengan adanya kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen.
3 Jenis Tunjangan PNS Berdasarkan Amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023
1. Tunjangan Uang makan
- PNS golongan I dan II tunjangan senilai Rp 35 ribu per hari
- PNS golongan III tunjangan senilai Rp 37 ribu per hari
- PNS golongan IV tunjangan senilai Rp 41 ribu per hari
2. Tunjangan Uang Lembur
- PNS golongan I tunjangan senilai Rp 18 ribu per jam
- PNS golongan II tunjangan senilai Rp 24 ribu per jam
- PNS golongan III tunjangan senilai Rp 30 ribu per jam
- PNS golongan IV tunjangan senilai Rp 36 ribu per jam
3. Tunjangan Uang Makan Lembur
- PNS golongan I dan II tunjangan senilai Rp 35 ribu
- PNS golongan III tunjangan senilai Rp 37 ribu
- PNS golongan IV tunjangan senilai Rp.41 ribu
Itulah informasi mengenai 3 jenis tunjangan PNS yang akan didapat tahun 2024 berdasarkan amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Semoga bermanfaat.***